
Memperoleh KITAS kerja menjadi kebutuhan utama bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. KITAS kerja berfungsi sebagai izin tinggal terbatas sekaligus bukti legal bahwa tenaga asing sudah terdaftar di lembaga imigrasi. Banyak pekerja asing dan sponsor perusahaan masih kebingungan mengenai syarat membuat KITAS kerja, sehingga muncul pertanyaan tentang dokumen apa yang wajib disiapkan, bagaimana alurnya, serta ketentuan yang berlaku.
Untuk membantu proses pengajuan KITAS kerja berjalan lebih mudah, uraian berikut menjelaskan syarat yang diperlukan dari pekerja asing maupun perusahaan sponsor, ketentuan hukum yang melandasi izin kerja, sampai cara pengajuannya di kantor imigrasi.
Contents
Syarat Membuat KITAS Kerja

KITAS kerja berada dalam kategori izin tinggal terbatas yang diberikan kepada tenaga asing dengan sponsor resmi. Dalam alur perizinan, KITAS kerja berkaitan dengan IMTA sebagai izin kerja dan RPTKA sebagai rencana penggunaan tenaga asing yang harus disetujui lebih dahulu. sebagai fondasi legal sebelum pengajuan bukti izin tinggal serta paham akan Syarat Kerja PRT di Singapura jika memang negara tujuannya singapura.
Perusahaan sponsor wajib memiliki legalitas sah, berdomisili jelas, dan sesuai ketentuan penempatan tenaga asing. Setiap sektor usaha memiliki batasan tertentu mengenai jabatan yang bisa diisi oleh pekerja asing. Ketentuan jabatan tersebut diatur dalam regulasi tenaga kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan industri agar tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.
Dengan dasar hukum tersebut, syarat membuat KITAS kerja menyesuaikan karakter pekerjaan, dokumen perusahaan, serta keahlian tenaga asing.
Syarat dari Pemohon atau Pekerja Asing

Pekerja asing perlu menyiapkan sejumlah dokumen resmi. Dokumen penting agar pengajuan KITAS kerja dapat diterima tanpa pengembalian berkas. Di bawah ini penjelasannya:
1. Paspor yang masih berlaku
Paspor wajib memiliki masa berlaku cukup panjang. Banyak pengajuan menuntut minimal 18 bulan masa berlaku agar status tinggal sesuai durasi kontrak kerja. Selain halaman data, perlu juga salinan halaman tanda tangan dan stempel jika pernah memasuki Indonesia sebelumnya.
2. Foto berwarna
Foto ukuran 4×6 cm dengan latar yang sesuai menjadi bagian penting dalam syarat membuat KITAS kerja. Foto bersih, pakaian rapi, dan tidak menggunakan atribut yang menutupi wajah agar biometrik cocok saat verifikasi.
3. Curriculum Vitae
Riwayat pengalaman kerja membantu lembaga terkait menilai kesesuaian jabatan dengan kemampuan teknis tenaga asing. Dokumen biasanya ditulis dalam bahasa Inggris atau diterjemahkan untuk kebutuhan verifikasi.
4. Ijazah pendidikan terakhir
Ijazah menjadi bukti kemampuan yang relevan dengan posisi kerja. Bila ijazah dalam bahasa lain, tersedia opsi menerjemahkannya melalui penerjemah resmi agar isi dokumennya dapat diverifikasi.
5. Bukti pengalaman kerja
Sertifikat kerja atau surat pengalaman mendukung permohonan jabatan tertentu yang mensyaratkan keahlian tinggi. Banyak bidang teknis hanya menerima pekerja asing dengan pengalaman bertahun-tahun.
6. Asuransi kesehatan atau jaminan perlindungan
Beberapa pengajuan mensyaratkan bukti jaminan kesehatan. membantu pemerintah memastikan tenaga asing memperoleh perlindungan selama tinggal di Indonesia.
7. Surat domisili
Alamat tinggal menjadi kebutuhan penting karena setiap pemegang KITAS kerja harus tercatat domisilinya. Dokumen domisili dapat berupa kontrak sewa tempat tinggal atau surat dari lingkungan setempat.
Semua kelengkapan tersebut membantu otoritas imigrasi melakukan pengecekan identitas, keahlian, serta kelayakan pemohon untuk menempati posisi kerja tertentu.
Syarat dari Perusahaan Sponsor
Selain pemohon, perusahaan sponsor memegang peran besar dalam syarat membuat KITAS kerja. Tanpa sponsor resmi, tenaga asing tidak bisa mengajukan izin tinggal.
1. Akta pendirian perusahaan
Perusahaan sponsor wajib menunjukkan legalitas pendiriannya, termasuk perubahan akta jika sudah pernah mengalami pembaruan. Dokumen akta menegaskan identitas badan usaha yang mempekerjakan tenaga asing.
2. NPWP perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan menjadi bukti perusahaan aktif dan terdaftar. Banyak pengajuan ditolak ketika NPWP tidak aktif atau tidak sesuai.
3. Nomor Induk Berusaha atau izin usaha sesuai sektor
Izin usaha menjadi dasar bahwa perusahaan beroperasi secara legal dalam sektor yang diperbolehkan menempatkan tenaga asing. NIB atau surat izin usaha lainnya menunjukkan jenis kegiatan usaha yang sah.
4. Surat domisili perusahaan
Dokumen untuk memastikan perusahaan berada di wilayah yang jelas dan dapat diawasi oleh lembaga yang berwenang. Kejelasan domisili membantu proses verifikasi izin tenaga asing.
5. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
RPTKA berfungsi sebagai pemetaan jabatan yang membutuhkan tenaga asing. Dokumen harus disetujui sebelum izin kerja diterbitkan. RPTKA juga menunjukkan kebutuhan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kemampuan tenaga asing.
6. KTP direktur atau penanggung jawab
Identitas pimpinan perusahaan dibutuhkan untuk memastikan penanggung jawab sah dari tenaga asing yang diajukan.
Dokumen perusahaan tersebut menunjukkan komitmen sponsor dalam mempekerjakan tenaga asing serta memastikan bahwa pekerjaan yang dimaksud memang membutuhkan kehadiran tenaga asing.
Cara Pengajuan KITAS Kerja
Pengajuan KITAS kerja membutuhkan runtut yang bener supaya bisa diterima. Berikut tahapannya.
1. Persetujuan RPTKA dan IMTA
Penyusunan RPTKA menjadi syarat utama. Setelah rencana diputuskan dan disetujui, IMTA diterbitkan untuk menandai bahwa tenaga asing sah bekerja dalam posisi tertentu.
2. Pengumpulan dokumen pemohon dan sponsor
Semua dokumen harus dipersiapkan agar cocok dengan persyaratan lembaga imigrasi. Ketidaksesuaian kecil bisa menghambat keluarnya KITAS kerja. Pada pengumpulan dokumen, perusahaan biasanya memeriksa ulang setiap salinan.
3. Pengajuan ke kantor imigrasi
Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan diajukan. Tenaga asing harus hadir untuk proses verifikasi data, termasuk persiapan e-KTAS yang sudah berbentuk digital.
4. Pengambilan foto dan sidik jari
Biometrik diperlukan sebagai bagian dari pengamanan identitas. Data digunakan untuk verifikasi di sistem imigrasi dan memastikan akurasi identitas.
5. Pembayaran biaya
Biaya pengajuan menyesuaikan jabatan, durasi tinggal, dan ketentuan lainnya. Pembayaran dilakukan pada tahap akhir sebelum KITAS disetujui.
6. Penerbitan KITAS
Setelah semua data tervalidasi, KITAS kerja terbit. E-KITAS dikirim dalam format digital sehingga pemilik dapat menyimpannya dengan aman dan menunjukkannya jika diminta oleh pihak berwenang.
Catatan Penting yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal perlu diperhatikan ketika menyiapkan syarat membuat KITAS kerja agar pengajuan tidak gagal.
1. Masa berlaku paspor
Paspor dengan masa berlaku pendek sering kali menyebabkan penolakan. Idealnya paspor harus lebih panjang dari durasi izin tinggal.
2. Ketentuan jabatan
Tidak semua jabatan dapat diisi oleh tenaga asing. Jabatan dibatasi agar tidak mengganggu tenaga kerja lokal. Pastikan jabatan cocok dengan daftar pekerjaan yang diperbolehkan untuk tenaga asing.
3. Kesesuaian dokumen pendidikan
Bidang tertentu memerlukan ijazah atau bukti keahlian yang sesuai. Ketidaksesuaian dokumen sering membuat pengajuan tertunda.
4. Domisili jelas
Alamat tinggal membantu lembaga imigrasi melakukan pemantauan. Pastikan dokumen tempat tinggal sudah lengkap.
5. Kewajiban pajak
Tenaga asing yang menerima penghasilan wajib tunduk pada aturan pajak di Indonesia. Kesesuaian pajak menjadi bagian penting dalam pengawasan tenaga asing.
Syarat membuat KITAS kerja melibatkan dokumen dari dua pihak yakni pemohon dan perusahaan sponsor. Pemohon perlu menyiapkan paspor yang valid, foto, riwayat pekerjaan, ijazah, serta bukti domisili. Perusahaan sponsor wajib menyediakan legalitas usaha, NPWP, identitas pimpinan, dan RPTKA yang disetujui. Alur pengajuan meliputi persiapan dokumen, pemeriksaan lembaga terkait, pengecekan biometrik, sampai penerbitan e-KITAS.
Persiapan yang rapi membantu tenaga asing memperoleh izin tinggal dan izin kerja tanpa hambatan. Untuk situasi tertentu, perusahaan dapat berkonsultasi dengan petugas imigrasi atau lembaga profesional agar setiap dokumen sesuai ketentuan terbaru.