By | December 7, 2025
Syarat Bikin Kontrak Kerja di Singapura

Kontrak kerja memegang peran penting saat punya rencana bekerja di Singapura. Negara tersebut dikenal memiliki standar ketenagakerjaan yang jelas, terutama untuk pekerja asing. Untuk itu, syarat bikin kontrak kerja di Singapura perlu dipahami sejak awal agar hubungan kerja berjalan aman, jelas, dan sesuai hukum. Banyak pekerja dari Indonesia berangkat ke Singapura tanpa mengetahui ketentuan dasar, sehingga sering terjadi kebingungan saat membaca kontrak. Agar lebih siap, seluruh ketentuan penting tentang kontrak kerja dijelaskan secara runtut.

Singapura memiliki aturan ketenagakerjaan yang cukup ketat. Pemerintah menekankan pentingnya dokumen tertulis yang menjelaskan peran, gaji, hak, serta kewajiban kedua pihak. Selain itu, pekerja dari luar negeri wajib memiliki izin kerja yang sah sebelum memulai pekerjaan. Kontrak kerja hanya bisa diterbitkan bila syarat hukum terpenuhi. Karena itu, memahami apa saja yang harus tercantum dalam kontrak kerja dan apa saja prasyarat legalnya menjadi sangat penting.

Dasar Hukum Ketenagakerjaan yang Berlaku

Syarat Bikin Kontrak Kerja di Singapura

Syarat bikin kontrak kerja di Singapura mengacu pada dua dasar hukum utama. Pertama, Employment Act, yang mengatur kontrak bagi pekerja dengan hubungan kerja langsung. Kedua, Employment of Foreign Manpower Act (EFMA), yang berkaitan dengan pekerja asing dan izin kerja. Keduanya saling melengkapi. Employment Act memberi gambaran tentang apa saja yang harus terdapat dalam kontrak, sedangkan EFMA mengatur bagaimana pekerja asing boleh bekerja.

Di bawah ketentuan tersebut, setiap pekerja asing wajib memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh Ministry of Manpower (MOM). Tanpa izin, kontrak tidak bisa dianggap sah. Pekerja migran harus mengikuti aturan tambahan, terutama terkait perlindungan, asuransi, dan akomodasi. Berhubung jumlah pekerja asing cukup besar, pemerintah juga menyiapkan regulasi ketat agar setiap orang bekerja dalam kondisi aman.

Jenis Izin Kerja yang Mempengaruhi Kontrak

Kontrak kerja yang dibuat employer di Singapura akan menyesuaikan jenis izin kerja yang dimiliki pekerja. Karena itu, syarat bikin kontrak kerja di Singapura selalu terkait dengan jenis Work Pass. Beberapa izin yang umum digunakan antara lain:

1. Employment Pass (EP)

EP digunakan oleh profesional, manajer, serta eksekutif dengan gaji minimum tertentu. Untuk memperoleh EP, seseorang harus memenuhi standar pendidikan dan skill. Kontrak kerja untuk pemegang EP biasanya memuat rincian jabatan dan ekspektasi kerja yang cukup detail.

2. S Pass

S Pass berlaku bagi pekerja terampil tingkat menengah. Pemerintah menetapkan gaji minimum yang berbeda dari EP. Perusahaan juga perlu memenuhi kuota tertentu untuk mempekerjakan pemegang S Pass. Dalam kontrak S Pass, rincian jam kerja, tunjangan, dan hak cuti perlu dijelaskan jelas.

3. Work Permit

Work Permit umumnya digunakan pekerja sektor industri seperti konstruksi, marine, manufaktur, atau layanan tertentu. Untuk kategori yang ada, syarat bikin kontrak kerja di Singapura mengharuskan employer memberikan asuransi medis dan akomodasi yang sesuai ketentuan.

Jenis izin kerja menentukan isi kontrak, hak, serta kewajiban masing-masing pihak. Sebelum kontrak ditandatangani, employer harus memastikan izin kerja yang tepat sudah disetujui atau sedang dalam tahap persetujuan.

Hal Wajib dalam Kontrak Kerja di Singapura

Syarat Bikin Kontrak Kerja di Singapura

Kontrak kerja di Singapura tidak boleh dibuat sembarangan. Ada poin yang wajib tercantum agar sesuai hukum. Syarat bikin kontrak kerja di Singapura minimal harus mencakup:

1. Identitas Lengkap

Nama pekerja, nama perusahaan, alamat, serta detail kontak harus dituliskan jelas.  

2. Jabatan dan Uraian Tugas

Kontrak harus menyebutkan posisi serta uraian pekerjaan.  

3. Gaji dan Tunjangan

Gaji dasar, tunjangan, bonus bila ada, hingga aturan pembayaran lembur wajib dibuat jelas. Pemerintah sangat menekankan transparansi dalam hal pembayaran agar tidak terjadi penipuan atau pemotongan tanpa dasar.

4. Jadwal Kerja dan Hak Cuti

Jam kerja, hari libur, cuti tahunan, cuti sakit, dan beberapa ketentuan lain harus dijabarkan. Banyak kasus pekerja asing mengalami kebingungan karena jam kerja tidak ditulis dengan jelas.

5. Waktu Mulai Kerja dan Durasi Kontrak

Apakah kontrak berlaku tetap atau berbatas waktu? Apakah ada masa percobaan? Seluruhnya harus tercantum agar hubungan kerja memiliki batas yang jelas.

6. Ketentuan Pengakhiran Kerja

syarat pemutusan hubungan kerja, serta hak pekerja bila kontrak berakhir. Banyak pekerja hanya fokus pada gaji tanpa membaca ketentuani, padahal bagian inilah yang melindungi pekerja bila terjadi masalah.

7. Hukum yang Berlaku

Semua kontrak kerja untuk pekerja asing mengacu pada hukum Singapura. Penegasan untuk memberi kepastian hukum bila terjadi sengketa.

Syarat Tambahan untuk Pekerja Asing

Pekerja dari Indonesia sering masuk kategori pekerja asing sehingga perlu memenuhi syarat tambahan. Syarat bikin kontrak kerja di Singapura tidak hanya soal isi dokumen, tetapi juga izin kerja dan perlindungan sama halnya dengan Syarat Kerja di MBG.

1. Izin Kerja yang Sah

Work Pass harus diperoleh sebelum kontrak berlaku penuh. Bila seseorang bekerja sebelum izin disetujui, statusnya dianggap melanggar aturan. Employer juga dapat dikenai sanksi.

2. Asuransi Medis

Untuk beberapa kategori Work Permit, employer wajib memberikan asuransi medis yang menanggung risiko kesehatan serta perawatan dasar.

3. Akomodasi

Sektor tertentu seperti konstruksi mengharuskan employer menyediakan tempat tinggal yang sesuai standar pemerintah.  bagian dari perlindungan bagi pekerja migran.

4. Perlindungan Tambahan

Sejumlah regulasi memberi perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja. Employer wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Penandatanganan Kontrak Kerja di Singapura

Syarat bikin kontrak kerja di Singapura berkaitan dengan cara yang harus diikuti perusahaan dan pekerja.

1. Pemasangan Lowongan

Perusahaan biasanya memasang lowongan terlebih dahulu. Untuk beberapa posisi, pemerintah mewajibkan perusahaan membuka lowongan bagi tenaga lokal sebelum merekrut pekerja asing.

2. Pengajuan Work Pass

Employer mengajukan Work Pass dengan melampirkan dokumen pendidikan, pengalaman kerja, hingga informasi gaji yang akan diberikan. Proses persetujuan dapat mempengaruhi kapan kontrak boleh ditandatangani.

3. Penandatanganan Kontrak

Setelah izin kerja disetujui atau dalam tahap final, barulah kontrak ditandatangani. Dokumen dapat berbentuk offer letter atau employment agreement. Isi kontrak harus memenuhi seluruh syarat bikin kontrak kerja di Singapura.

4. Pelaksanaan Kewajiban Setelah Kontrak Berlaku

Setelah pekerja mulai bekerja, employer wajib membayar gaji tepat waktu, menyediakan hak cuti, memberikan jaminan medis, dan menaati seluruh ketentuan. Pekerja pun wajib menjalankan tugas sesuai jabatan.

Syarat bikin kontrak kerja di Singapura mengharuskan pekerja asing dan employer mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kontrak yang tertulis rapi, izin kerja yang valid, serta hak dan kewajiban yang jelas memberi perlindungan bagi kedua belah pihak. Calon pekerja yang memahami isi kontrak dan ketentuan hukum akan bekerja lebih tenang karena tahu apa saja hak yang dimiliki. Dengan ulasan diatas, hubungan kerja di Singapura dapat berjalan jelas, aman, dan sesuai aturan.